Article Details
- Category
- Tax
- Published
- 31 Juli 2026
- Read Time
- 4 min read
- Author
- afrinsinergy
- Afrin Sinergy Consulting
Regulasi ini merupakan aturan turunan langsung dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)[cite: 1]. PP ini hadir untuk menciptakan sektor keuangan yang dalam, inovatif, efisien, inklusif, terpercaya, serta stabil.
1. Latar Belakang Reformasi Pelaporan Keuangan
Reformasi pelaporan keuangan didorong oleh empat kondisi utama di lapangan :
- Rendahnya Tingkat Kepatuhan (Compliance): Banyak terjadi kasus fraud berbasis manipulasi laporan keuangan. Pada tahun 2023, dari sekitar 5,4 juta Wajib Pajak (WP) Badan, baru 1,05 juta yang melaporkan SPT, dan hanya 74.634 Laporan Keuangan (LK) Auditan yang disampaikan.
- Kompleksitas & Duplikasi Pelaporan: Adanya duplikasi penyampaian LK ke berbagai Kementerian/Lembaga/Otoritas (K/L/O) dengan format yang tidak terstandar (PDF, Excel, XBRL) sehingga menyulitkan analisis.
- Belum Ada Pengaturan Kompetensi Penyusun LK: Kualitas LK sebelumnya hanya dijaga di akhir proses (melalui audit), belum dari tahap awal penyusunan.
- Rekomendasi World Bank (ROSC A&A 2018): Mendorong pembentukan penetap standar (standard setter) yang independen dan sistem pelaporan keuangan terintegrasi.
2. Empat Tujuan Utama PP Nomor hun 2025
• Peningkatan Kepatuhan: Memperkuat kewajiban penyusunan dan audit LK, memberikan asistensi, memberlakukan sanksi tegas, serta menerapkan sistem satu pintu (single source of truth).
• Penyederhanaan Pelaporan: Efisiensi pelaporan satu kali melalui Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) berbasis digital.
• Peningkatan Kompetensi Penyusun LK: Mewajibkan penyusun memiliki kompetensi dan integritas (dibuktikan dengan ijazah formal, sertifikat profesional/CA/CPA/CPMA, atau piagam akuntan ber-register).
• Praktik Berstandar Internasional: Pembentukan Komite Standar Laporan Keuangan independen dan PBPK.
3. Subjek Pelapor dan Kewajiban Dokumen
PP 43/2025 membagi subjek pelapor menjadi dua kelompok :
1. Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK): Perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, pergadaian, penjaminan, fintech P2P lending, penyelenggara sistem pembayaran, dan LJK lain yang diawasi OJK.
2. Pihak yang Berinteraksi Bisnis dengan Sektor Keuangan: Debitur perbankan/pembiayaan, emiten dan perusahaan publik di pasar modal, serta emiten pasar uang.
Kewajiban Pelapor:
• Menyusun LK bertujuan umum sesuai Standar Laporan Keuangan (SLK).
• Menyampaikan LK, Laporan Keuangan Auditan dan Laporan Audit Independen (LAI) dari Akuntan Publik terdaftar (jika wajib audit), serta dokumen pendukung lainnya melalui PBPK.
• Menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab atas kebenaran LK oleh pemilik usaha/pejabat tertinggi.
• Menjaga independensi Akuntan Publik dan memperhatikan Laporan Transparansi KAP sebelum perikatan audit.
• Keabsahan Hukum: LK yang disampaikan melalui PBPK dinyatakan sah dan mengikat secara hukum.
4. Komite Standar Independen dan Platform PBPK
• Komite Standar Laporan Keuangan: Dibentuk secara independen dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Anggotanya terdiri dari gabungan regulator, profesi, pelaku usaha, dan akademisi guna memangkas gap antara standar komersial dan kebutuhan perpajakan.
• PBPK (Platform Bersama Pelaporan Keuangan): Bertindak sebagai single source of truth.
- List item Regulator (DJP, OJK, BI, BEI) mendapatkan akses data langsung dari PBPK.
Penerapan dilakukan secara bertahap mulai tahun 2027 untuk emiten dan perusahaan publik di pasar modal.
- List item Terintegrasi dengan ekosistem Core Tax System DJP melalui fitur pre-populated data untuk SPT dan rekonsiliasi fiskal.
5. Peran Strategis Intermediaries dalam Pelaporan Keuangan
Intermediaries (perantara) memegang peran vital dalam menjamin kualitas, validitas, dan penyampaian LK ke dalam ekosistem digital PBPK:
- List itemInternal Perusahaan Akuntan Manajemen & Teknisi Akuntansi Menyusun LK awal yang berkompeten, patuh pada standar, dan berintegritas.
- List itemJasa Penyusun Eksternal Kantor Jasa Akuntan (KJA) & Akuntan Berpraktik Menyediakan jasa profesional penyusunan LK bagi entitas yang membutuhkan.
- List itemAuditor Eksternal Kantor Akuntan Publik (KAP) & Akuntan Publik Mengaudit LK dan menerbitkan Laporan Auditor Independen (LAI) ber-QR Code.
- List itemJasa Pajak & Teknologi Konsultan Pajak & PJAP (Aplikasi Pajak) Mengelola administrasi, pemetaan (mapping) rekonsiliasi fiskal, hingga penyampaian digital.
Penggunaan Taksonomi Nasional (TNLK / IDNXT): Intermediaries bertanggung jawab melakukan mapping elemen data LK ke dalam Taksonomi XBRL Nasional. Hal ini memastikan data yang dilaporkan dapat diproses, divalidasi, dan dibaca secara otomatis oleh berbagai K/L/O serta sistem perpajakan.
6. Dukungan Ekosistem dan Penegakan Sanksi
1. Dukungan Ekosistem: Berupa asistensi/sosialisasi kepada Pelapor serta kewajiban penerapan Sistem Pengendalian Internal (seperti ICOFR pada BUMN).
2. Sanksi Administratif: K/L/O berwenang memberikan sanksi administratif atau denda bagi Pelapor yang tidak patuh. Sanksi tegas juga diberlakukan untuk setiap pelanggaran kerahasiaan dan keamanan data LK.



