Panduan Lengkap PMK 44 Tahun 2026: Persyaratan dan Tata Cara Penunjukan Kuasa Wajib Pajak
Tax24 Agustus 2026·4 min read

Panduan Lengkap PMK 44 Tahun 2026: Persyaratan dan Tata Cara Penunjukan Kuasa Wajib Pajak

a

afrinsinergy

Afrin Sinergy Consulting

Article Details

Category
Tax
Published
24 Agustus 2026
Read Time
4 min read
Author
afrinsinergy
Afrin Sinergy Consulting

tautan bit.ly/cv_samsul_arifin), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 mulai tanggal 6 Juli 2026. Peraturan ini mengatur ulang ketentuan mengenai persyaratan, tata cara, hingga hak dan kewajiban pihak yang bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak.
Berikut adalah ringkasan poin-poin utama dari kebijakan terbaru ini:

1. Pihak yang Dapat Menjadi Kuasa Wajib Pajak

Berdasarkan aturan terbaru, Wajib Pajak berhak menunjuk kuasa melalui Surat Kuasa Khusus. Terdapat tiga pihak yang diizinkan menjadi kuasa Wajib Pajak:
• Konsultan Pajak: Diwajibkan memiliki Izin Konsultan Pajak dan statusnya harus terdaftar di dalam sistem administrasi DJP (Coretax).
• Pihak Lain: Diwajibkan untuk memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan juga harus terdaftar pada sistem Coretax.
• Keluarga: Meliputi keluarga sedarah atau semenda hingga derajat kedua (seperti suami, istri, ayah, ibu, kakek, nenek, anak, cucu, dan saudara kandung). Pihak keluarga yang ditunjuk harus menyertakan dokumen pendukung yang menunjukkan hubungan keluarga tersebut.

2. Perubahan Utama dari Aturan Sebelumnya (PMK 229/2014)

PMK 44/2026 membawa beberapa penyesuaian penting dibandingkan regulasi sebelumnya, di antaranya:
• Status Karyawan: Karyawan Wajib Pajak kini tidak diklasifikasikan secara tersendiri, melainkan digantikan dengan entitas "Pihak Lain" dan "Keluarga".
• Media Surat Kuasa: Penyampaian Surat Kuasa kini dapat dilakukan secara elektronik melalui Coretax, atau dalam bentuk kertas fisik yang diserahkan langsung ke KPP/KP2KP.
• Batas Waktu: Surat Kuasa Khusus yang baru kini wajib memiliki masa berlaku yang spesifik. Berdasarkan dokumen referensi yang diberikan, peraturan tersebut tidak menetapkan batasan durasi waktu yang baku (misalnya maksimal 1 tahun atau 6 bulan).
• Penyebab Berakhirnya Kuasa: Kuasa dapat berakhir jika masa berlakunya habis, dicabut oleh Wajib Pajak, SKT/Izin Konsultan dibekukan atau dicabut, atau apabila pihak kuasa dipidana.

3. Ketentuan Masa Transisi

Pemerintah memberikan masa transisi yang berlaku hingga tanggal 31 Desember 2026.
• Selama periode transisi ini, seseorang selain Konsultan Pajak yang memiliki sertifikat brevet pajak atau ijazah pendidikan formal perpajakan (minimal Diploma III dari perguruan tinggi terakreditasi A) masih diperbolehkan untuk ditunjuk sebagai kuasa.
• Penunjukan pada masa transisi ini harus menggunakan Surat Kuasa Khusus fisik (kertas) dengan melampirkan fotokopi sertifikat brevet atau ijazah terkait.

4. Syarat dan Ketentuan Surat Kuasa Khusus

Untuk membuat Surat Kuasa Khusus, terdapat aturan baku yang harus dipatuhi:
• Surat kuasa hanya berlaku untuk satu orang kuasa dan untuk hak atau kewajiban pajak yang secara spesifik tercantum di dalamnya.
• Seorang kuasa dilarang keras melimpahkan kuasa yang diterimanya kepada orang lain.
• Isi surat kuasa paling sedikit harus memuat nama, NPWP, tanda tangan pemberi dan penerima kuasa, status kuasa, jenis hak/kewajiban yang dikuasakan, serta masa berlakunya.
• Surat kuasa harus dilunasi dengan meterai. Penggunaan e-meterai dapat diakses melalui portal resmi seperti e-meterai.co.id, finnet.e-meterai.co.id, pajakku.e-meterai.co.id, mitracomm.e-meterai.co.id, atau swadharma.e-meterai.co.id.

5. Tata Cara Penunjukan Kuasa Melalui Sistem Digital

Dengan adanya digitalisasi melalui Coretax, penunjukan kuasa menjadi lebih terintegrasi:
• Langkah pertama, Wajib Pajak harus memastikan Konsultan Pajak atau Pihak Lain yang akan ditunjuk sudah terdaftar aktif pada aplikasi SIKOP melalui tautan https://sikop.kemenkeu.go.id.
• Selanjutnya, Wajib Pajak atau calon kuasa mendaftarkan data kuasa di sistem Coretax (Portal Wajib Pajak).
• Penunjukan diselesaikan melalui sistem elektronik di mana dokumen ditandatangani menggunakan tanda tangan elektronik (e-sign) dan meterai elektronik.

6. Kewajiban dan Larangan Kuasa Wajib Pajak

Pihak yang menerima kuasa harus mematuhi kode etik dan hukum yang berlaku:
• Kewajiban: Seorang kuasa dituntut untuk mematuhi peraturan perpajakan, menjunjung tinggi martabat, menjaga kerahasiaan informasi Wajib Pajak, dan bertindak sesuai dengan klasifikasi izin yang dimilikinya.
• Larangan & Sanksi: Kuasa sangat dilarang menghalang-halangi pelaksanaan aturan perpajakan. Contoh pelanggaran meliputi memberikan petunjuk yang menyesatkan Wajib Pajak, menolak memberikan keterangan dalam pemeriksaan, atau tidak memberi akses data/ruangan kepada pemeriksa pajak. Pelanggaran ini dapat berujung pada pengenaan sanksi hukum.

7. Tanggung Jawab Mutlak Wajib Pajak

Satu hal krusial yang perlu diingat adalah asas tanggung jawab Wajib Pajak. Meskipun telah menunjuk seorang kuasa secara sah, Wajib Pajak tetap memegang tanggung jawab penuh secara hukum atas segala pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya.

Expert Guidance

Need tailored advice for your business?

Tim ahli kami siap membantu menerjemahkan insight regulasi menjadi strategi praktis yang disesuaikan dengan industri dan skala bisnis Anda.