PMK Nomor 55 Tahun 2026: Aturan Baru Konsultan Pajak dan Kuasa Wajib Pajak
Tax14 September 2026·7 min read

PMK Nomor 55 Tahun 2026: Aturan Baru Konsultan Pajak dan Kuasa Wajib Pajak

a

afrinsinergy

Afrin Sinergy Consulting

Article Details

Category
Tax
Published
14 September 2026
Read Time
7 min read
Author
afrinsinergy
Afrin Sinergy Consulting

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak. Aturan ini memberikan ketentuan yang lebih komprehensif mengenai profesi perpajakan, mulai dari izin dan klasifikasi konsultan pajak, uji kompetensi, pengalaman kerja, Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL), pendirian Kantor Konsultan Pajak (KKP), hingga pengawasan dan sanksi.

PMK 55 Tahun 2026 dan Perubahannya

PMK 55 Tahun 2026 ditetapkan pada 22 Juli 2026 dan diundangkan pada 24 Agustus 2026 dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 589.

Peraturan ini mencabut:

  • PMK Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak; dan
  • PMK Nomor 175/PMK.01/2022 sebagai perubahan atas PMK 111/2014.

Izin Praktik yang telah diterbitkan berdasarkan aturan sebelumnya tetap berlaku dan diakui sebagai Izin Konsultan Pajak berdasarkan PMK 55 Tahun 2026.

Siapa yang Disebut Konsultan Pajak?

Menurut PMK 55 Tahun 2026, Konsultan Pajak adalah individu yang telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan untuk memberikan layanan di bidang perpajakan.

Dengan demikian, memahami perpajakan atau bekerja sebagai staf pajak tidak otomatis membuat seseorang menjadi Konsultan Pajak. Profesi Konsultan Pajak mensyaratkan adanya izin resmi.

Klasifikasi Izin Konsultan Pajak: A, B, dan C

PMK 55 Tahun 2026 membagi Izin Konsultan Pajak menjadi tiga tingkat:

- Tingkat A
Dapat memberikan jasa perpajakan kepada orang pribadi dengan pengecualian tertentu.

- Tingkat B
Dapat memberikan jasa kepada orang pribadi dan badan, dengan beberapa pengecualian, termasuk badan dengan penanaman modal asing dan bentuk usaha tetap.

- Tingkat C
Memiliki cakupan paling luas karena dapat memberikan jasa perpajakan kepada seluruh orang pribadi dan badan.

Klasifikasi tersebut menunjukkan cakupan Wajib Pajak yang dapat ditangani, bukan tahapan yang wajib ditempuh secara berurutan dari A, kemudian B, lalu C.

Syarat Menjadi Konsultan Pajak

Secara umum, calon Konsultan Pajak harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Memiliki kompetensi di bidang perpajakan;
  3. Lulus ujian profesi Konsultan Pajak;
  4. Minimal berpendidikan S1 atau sederajat;
  5. Memiliki pengalaman kerja di bidang perpajakan sesuai klasifikasi izin;
  6. Memiliki NPWP;
  7. Memenuhi ketentuan mengenai status pekerjaan, pidana, pencabutan izin, pengampuan, konflik kepentingan, dan persyaratan lainnya.

Untuk pengalaman kerja, Izin Tingkat B mensyaratkan minimal 1 tahun secara akumulasi dalam 3 tahun terakhir, sedangkan Tingkat C mensyaratkan 2 tahun secara akumulasi dalam 3 tahun terakhir.

Uji Kompetensi Perpajakan

PMK 55 Tahun 2026 memperkenalkan mekanisme uji kompetensi di bidang perpajakan sebagai dasar untuk memperoleh Surat Keterangan Kompetensi.

Peserta harus merupakan Warga Negara Indonesia dan memiliki NPWP berupa NIK yang telah diaktivasi sebagai NPWP dalam administrasi perpajakan.

Uji kompetensi diselenggarakan oleh Unit Pengelola Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK), yang dapat bekerja sama dengan pihak lain. Hasil uji kompetensi diklasifikasikan menjadi tingkat A, B, dan C.

Surat Keterangan Kompetensi berlaku selama 3 tahun sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang paling cepat 1 bulan sebelum masa berlaku berakhir dengan mengikuti ujian penyegaran dan dinyatakan lulus.

Meningkatkan Klasifikasi Izin

Konsultan Pajak dapat meningkatkan klasifikasi izinnya dengan memenuhi masa praktik dan memiliki Surat Keterangan Kompetensi pada tingkat yang dituju.

Ketentuannya:

  • Naik 1 tingkat → minimal 1 tahun praktik.
  • Naik 2 tingkat → minimal 2 tahun praktik.

Setelah izin dengan klasifikasi baru diterbitkan, izin sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.

Jasa yang Dapat Diberikan Konsultan Pajak

Ruang lingkup jasa Konsultan Pajak cukup luas, antara lain:

  • Tax planning;
  • Tax due diligence;
  • Opini dan konsultasi perpajakan;
  • Pendampingan pemeriksaan pajak;
  • Pendampingan pemeriksaan bukti permulaan;
  • Pendampingan penyidikan tindak pidana perpajakan;
  • Pendampingan atau perwakilan dalam sengketa di Pengadilan Pajak;
  • Jasa sebagai kuasa Wajib Pajak;
  • Penyusunan dokumen dan administrasi perpajakan; serta
  • Jasa lain yang berkaitan dengan bidang perpajakan.

Pihak Lain sebagai Kuasa Wajib Pajak

PMK 55 Tahun 2026 juga mengatur Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak. Pihak ini merupakan seseorang selain Konsultan Pajak dan keluarga, yang telah memperoleh Surat Keterangan Terdaftar dan ditunjuk oleh Wajib Pajak sebagai kuasa.

Surat Keterangan Terdaftar berlaku selama 3 tahun sejak diterbitkan dan pihak tersebut wajib memberikan jasa sesuai klasifikasi yang dimilikinya.

Kewajiban Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL)

Konsultan Pajak wajib menjaga dan meningkatkan kompetensinya melalui Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL). Besaran kewajiban SKP disesuaikan dengan tingkat izin yang dimiliki:

  • Izin Tingkat A: minimal 20 SKP per tahun, dengan sekurang-kurangnya 16 SKP terstruktur.
  • Izin Tingkat B: minimal 30 SKP per tahun, dengan sekurang-kurangnya 24 SKP terstruktur.
  • Izin Tingkat C: minimal 45 SKP per tahun, dengan sekurang-kurangnya 36 SKP terstruktur.

Kewajiban PPL mulai berlaku pada Januari tahun berikutnya setelah izin diterbitkan. Realisasi PPL wajib dilaporkan secara elektronik paling lambat 31 Januari tahun berikutnya.

Kewajiban Menjadi Anggota Asosiasi

Setelah memperoleh izin, Konsultan Pajak wajib menjadi anggota Asosiasi Konsultan Pajak paling lambat 30 hari kerja sejak Izin Konsultan Pajak diterbitkan.

Ketidakpatuhan dapat menyebabkan pembekuan izin selama 3 bulan dan, apabila tetap tidak memenuhi kewajiban setelah masa pembekuan, izin dapat dicabut.

Aturan bagi Kantor Konsultan Pajak

PMK 55 juga mengatur mengenai Kantor Konsultan Pajak (KKP). Sebelum menjalankan kegiatan, KKP harus memperoleh izin dari Menteri.

KKP dapat berbentuk:

  1. Perseorangan;
  2. Persekutuan Perdata;
  3. Firma; atau
  4. Perseroan Terbatas (PT).

KKP juga diwajibkan memiliki berbagai dokumen dan sistem pendukung, termasuk rancangan sistem pengendalian mutu, bukti domisili, serta bukti kepemilikan atau sewa kantor.

Sistem Pengendalian Mutu

Sistem pengendalian mutu menjadi bagian penting dalam tata kelola KKP. Sistem ini antara lain berkaitan dengan:

  • Penerimaan klien;
  • Konflik kepentingan;
  • Dokumentasi pekerjaan;
  • Supervisi dan review;
  • Kepatuhan terhadap kode etik;
  • Keamanan dokumen klien; dan
  • Pengendalian kualitas hasil pekerjaan.

Laporan Tahunan

Konsultan Pajak dan KKP wajib menyampaikan laporan tahunan secara elektronik paling lambat 30 April tahun berikutnya.

Laporan Konsultan Pajak memuat antara lain profil, bukti penyampaian SPT, rincian jasa, serta informasi klien dan biaya jasa.

Sementara itu, laporan tahunan KKP mencakup profil KKP, daftar Konsultan Pajak dan pegawai, bukti penyampaian SPT, laporan Konsultan Pajak, serta laporan keuangan KKP.

Larangan dan Sanksi

PMK 55 Tahun 2026 melarang Konsultan Pajak melakukan tindakan seperti memberikan informasi yang menyesatkan, membantu rekayasa perpajakan yang bertentangan dengan aturan, memberikan imbalan kepada petugas pajak, menerima gratifikasi yang dilarang, serta melakukan tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan profesi.

Sanksi administratif terdiri dari:

  • Peringatan
  • Pembekuan izin
  • Pencabutan izin

Dalam kondisi tertentu, tiga kali peringatan dalam periode lima tahun dapat berujung pada pembekuan. Jika setelah tiga kali pembekuan masih terjadi pelanggaran yang dikenai pembekuan, izin dapat dicabut.

Pengawasan dan Pemeriksaan

Konsultan Pajak dan KKP berada dalam sistem pembinaan dan pengawasan. Direktur Jenderal dapat melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, kode etik, dan standar praktik.

Pemeriksaan terdiri atas pemeriksaan reguler dan pemeriksaan khusus.

Ketentuan Peralihan

Bagi Konsultan Pajak yang telah memiliki izin berdasarkan aturan sebelumnya, izin tersebut tetap berlaku dan diakui sebagai Izin Konsultan Pajak berdasarkan PMK 55.

Sertifikat Konsultan Pajak lama juga tetap dapat digunakan sebagai Surat Keterangan Kompetensi maksimal 2 tahun sejak diterbitkan.

Selain itu, dalam masa transisi, penyelenggaraan sertifikasi berdasarkan mekanisme lama masih dapat dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2026.

Apa yang Berubah Setelah PMK 55 Tahun 2026?

Secara garis besar, PMK 55 Tahun 2026 membawa beberapa perubahan penting:

  • Ruang lingkup regulasi diperluas, termasuk pihak lain yang bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.
  • Kompetensi lebih terstruktur melalui klasifikasi A, B, dan C.
  • PPL menjadi kewajiban untuk menjaga kompetensi profesi.
  • Tata kelola KKP diperjelas, termasuk sistem pengendalian mutu dan laporan tahunan.
  • Pengawasan diperkuat melalui pemeriksaan reguler maupun khusus.
  • Sanksi dibuat lebih terstruktur, mulai dari peringatan hingga pencabutan izin.
  • Integritas dan independensi menjadi bagian penting dalam pelaksanaan profesi.

Kesimpulan

PMK Nomor 55 Tahun 2026 tidak hanya mengatur bagaimana seseorang memperoleh izin sebagai Konsultan Pajak, tetapi juga mengatur kompetensi, pengembangan profesional, tata kelola kantor, pelaporan, etika, hingga pengawasan dan sanksi.

Bagi calon Konsultan Pajak, langkah yang penting adalah menentukan target klasifikasi izin, mempersiapkan kompetensi dan ujian, memenuhi pendidikan serta pengalaman kerja, melengkapi dokumen administrasi, dan terus mengikuti perkembangan regulasi perpajakan.

Expert Guidance

Need tailored advice for your business?

Tim ahli kami siap membantu menerjemahkan insight regulasi menjadi strategi praktis yang disesuaikan dengan industri dan skala bisnis Anda.