Tinjauan Yuridis dan Prosedural PMK Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak serta Implementasinya pada Sistem Coretax
Tax30 Juli 2026·3 min read

Tinjauan Yuridis dan Prosedural PMK Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak serta Implementasinya pada Sistem Coretax

a

afrinsinergy

Afrin Sinergy Consulting

Article Details

Category
Tax
Published
30 Juli 2026
Read Time
3 min read
Author
afrinsinergy
Afrin Sinergy Consulting

1. Latar Belakang Dan Dasar Hukum

Penerapan sistem self-assessment dalam perpajakan Indonesia memberikan kepercayaan penuh kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan kewajiban perpajakannya secara mandiri. Namun, pelaksanaan sistem ini memerlukan mekanisme pengawasan dan pembinaan yang terstruktur agar efektivitas pemenuhan kewajiban perpajakan tetap terjaga.

Untuk memberikan kepastian hukum, transparansi proses bisnis pengawasan, serta rasa keadilan bagi Wajib Pajak maupun pihak Fiskus, Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

Penyusunan kerangka regulasi ini berlandaskan pada:
- UU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan), khususnya Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 44E ayat (2) yang mengamanatkan tata cara pemenuhan kewajiban perpajakan diatur lebih lanjut melalui PMK.
- UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
- Perpres Nomor 158 Tahun 2024 dan PMK Nomor 124 Tahun 2024 yang menegaskan fungsi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam perumusan norma, standar, kriteria, serta supervisi/pengawasan di bidang perpajakan.

2. Ruang Lingkup Dan Bentuk Kegiatan Pengawasan

Pengawasan berbasis PMK 111 Tahun 2025 dilakukan berdasarkan analisis data dan/atau informasi yang dimiliki oleh DJP. Ruang lingkup pengawasan mencakup:

  • Wajib Pajak Terdaftar: Meliputi kepatuhan pelaporan SPT, pembayaran/penyetoran pajak, pemotongan/pemungutan, pembukuan/pencatatan, hingga pemenuhan kewajiban NITKU/PKP.
  • Wajib Pajak Belum Terdaftar: Pengawasan terkait pendaftaran NPWP/aktivasi NIK, pengukuhan PKP, serta pendaftaran objek pajak (seperti PBB sektor P5L).
  • Pengawasan Wilayah: Pengawasan atas kegiatan ekonomi dan identifikasi Wajib Pajak di setiap wilayah kerja.

Cakupan Jenis Pajak: PPh, PPN, PPnBM, Bea Meterai, PBB, Pajak Penjualan, Pajak Karbon, serta jenis pajak lainnya yang diadministrasikan DJP (dengan pengecualian untuk Pajak Minimum Global dan SPOP PBB dalam ketentuan khusus).

Bentuk Kegiatan Pengawasan: Kegiatan pengawasan dilakukan melalui penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), pelaksanaan Kunjungan (visit), penyampaian imbauan/teguran, permintaan dokumen Transfer Pricing, pengumpulan data ekonomi, hingga pembahasan bersama Wajib Pajak (baik secara luring maupun daring).

3. Tata Cara Pengawasan Dan Hak Kewajiban Wajib Pajak

Dalam skema pengawasan, Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk:

- Memberikan tanggapan terhadap SP2DK/imbauan dalam jangka waktu yang ditetapkan (maksimal 14 hari kerja dengan opsi perpanjangan 7 hari).
- Memenuhi undangan pembahasan/klarifikasi (luring/daring).
- Memfasilitasi pelaksanaan kunjungan oleh Pegawai DJP/Account Representative.
Hasil Akhir Pengawasan (P2DK):
- Jika tanggapan/penjelasan Wajib Pajak sesuai/memenuhi kewajiban, maka kasus dinyatakan selesai melalui pengeluaran SP3-P2DK (case closed).
- Jika tanggapan tidak dipenuhi atau belum sesuai, DJP berwenang menindaklanjuti dengan usulan perbaikan data/status secara jabatan (penghapusan NPWP, pengukuhan/pencatatan PKP, pembetulan produk hukum), tindak pembatasan layanan publik tertentu, hingga usulan Pemeriksaan atau Pemeriksaan Bukti Permulaan.

4. Implementasi Prosedural Pada Sistem Coretax (CTAS)

Seiring dengan pembaruan sistem administrasi perpajakan, penyampaian tanggapan atas SP2DK diintegrasikan ke dalam portal Coretax dengan alur operasional sebagai berikut:

  • Identifikasi Dokumen: Wajib Pajak mengakses Portal Saya → Dokumen Saya / Notifikasi Saya untuk meninjau SP2DK yang masuk.
  • Pengajuan Permohonan: Membuka menu Layanan Wajib Pajak → Permohonan Layanan Administrasi.
  • Pemilihan Sub-Layanan: Menginput Nomor Penunjukan (DA-number), lalu memilih kode sub-layanan AS.29-03 (Surat Tanggapan atas SP2DK).
  • Pengisian dan Unggah Dokumen Pendukung: Mengisi detail perihal surat, mengunggah file lampiran/bukti sanggahan, serta membubuhkan pernyataan kebenaran data.
  • Penyelesaian dan Penerbitan BPE: Setelah proses submit (Fill Request), sistem Coretax secara otomatis mengeluarkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai bukti sah penyampaian tanggapan.

5. Kesimpulan

PMK Nomor 111 Tahun 2025 merupakan langkah strategis dalam memodernisasi tata cara pengawasan perpajakan di Indonesia. Berlaku efektif mulai 1 Januari 2026, regulasi ini mengintegrasikan pengawasan berbasis kepastian hukum dengan transparansi digital Coretax, yang diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak serta mengoptimalkan penerimaan negara

Expert Guidance

Need tailored advice for your business?

Tim ahli kami siap membantu menerjemahkan insight regulasi menjadi strategi praktis yang disesuaikan dengan industri dan skala bisnis Anda.