Article Details
- Category
- Tax
- Published
- 18 Agustus 2026
- Read Time
- 7 min read
- Author
- afrinsinergy
- Afrin Sinergy Consulting
Peluncuran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 hadir sebagai pijakan hukum baru yang mempertegas tata cara pertukaran data.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 memiliki kegunaan utama sebagai pijakan hukum dan panduan operasional dalam penyediaan, penghimpunan, pertukaran, serta transparansi data perpajakan antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan berbagai Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP).
Berikut adalah penjelasan rinci mengenai kegunaan PMK No. 8 Tahun 2026 yang dapat dikelompokkan berdasarkan kepentingannya:
1. Kegunaan bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
• Memperkuat Basis Data Perpajakan Nasional (Data-Driven Taxation): Mengintegrasikan data eksternal dari 105 ILAP (termasuk institusi baru seperti OJK) mengenai peredaran usaha, transaksi keuangan, kepemilikan aset/harta, hingga pendapatan Wajib Pajak. Data ini digunakan untuk ekstensifikasi (penjaringan Wajib Pajak baru) dan pengawasan kepatuhan Wajib Pajak.
• Memberikan Wewenang Penghimpunan Data Tambahan secara Langsung (Pasal 5B): Jika data berkala yang diterima DJP dinilai kurang mencukupi untuk menguji kepatuhan atau memverifikasi suatu peristiwa perpajakan, DJP kini berwenang menerbitkan Surat Permintaan Data dan Informasi langsung kepada ILAP.
• Menciptakan Pengawasan Berbasis Risiko yang Lebih Akurat: Dengan kualitas data eksternal yang valid, akurat, dan tepat waktu, DJP dapat menyandingkan data laporan SPT Wajib Pajak dengan data lapangan (misalnya data kredit SLIK OJK, transaksi emas Antam, penggunaan listrik PLN, atau transaksi efek KSEI) guna mendeteksi kecurangan seperti double bookkeeping (pembukuan ganda).
2. Kegunaan bagi Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP)
• Memberikan Kepastian Prosedur dan Jadwal Pelaporan (Pasal 1 & Lampiran): Menjadi acuan teknis bagi ILAP mengenai jenis data apa saja yang wajib diserahkan, format data, mekanisme pengiriman (online/API), serta batas waktu pelaporan berkala (bulanan, triwulanan, atau tahunan).
• Menjamin Akuntabilitas & Transparansi Penggunaan Data (Pasal 5A): DJP kini diwajibkan memberikan umpan balik (feedback) berupa Surat Pemberitahuan Pemanfaatan Data dan Informasi kepada pihak ILAP. Hal ini menjamin bahwa data sensitif yang diserahkan oleh ILAP benar-benar dimanfaatkan secara transparan dan bertanggung jawab sesuai peruntukannya.
• Memiliki Tenggat Waktu Pemenuhan Permintaan Data yang Jelas (Pasal 5B): Dalam hal terjadi permintaan data tambahan, ILAP memiliki kepastian hukum atas kewajiban respon mereka, yaitu paling lambat 1 (satu) bulan sejak surat permintaan diterima.
3. Kegunaan bagi Sistem Perpajakan & Dunia Usaha secara Umum
• Mendukung Ekosistem Digital CoreTax: PMK ini disiapkan untuk menyelaraskan arus data eksternal ke dalam sistem administrasi perpajakan baru (Core Tax Administration System / CTAS) agar proses ekualisasi dan pengolahan data berjalan otomatis dan efisien.
• Meningkatkan Kesetaraan (Fairness) dan Terciptanya Level Playing Field: Mencegah praktik penghindaran pajak dan penyembunyian aset, sehingga tercipta iklim usaha yang fair antara Wajib Pajak yang taat dengan yang tidak taat.
• Mendorong Transparansi Pembukuan Wajib Pajak: Mendorong para pelaku usaha dan individu untuk merapikan pencatatan keuangan serta pelaporan SPT bulanan/tahunan agar selaras dengan data yang terekam di lembaga keuangan dan instansi terkait.
Hak penghimpunan data tambahan, hingga kepastian pemanfaatan data bagi institusi terkait.
1. Latar Belakang dan Tujuan Kebijakan
Pemerintah Republik Indonesia menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 sebagai perubahan atas PMK Nomor 228/PMK.03/2017. Penyempurnaan aturan ini bertujuan untuk:
• Meningkatkan Kepastian Hukum & Transparansi: Memberikan kejelasan tata cara penyampaian data perpajakan oleh Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP).
• Optimalisasi Penerimaan Negara: Memperkuat penyediaan basis data perpajakan yang akurat dan komprehensif bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
• Umpan Balik Pemanfaatan Data: Mengatur kewajiban transparansi dari DJP mengenai bagaimana data yang diterima telah digunakan.
2. Poin-Poin Utama Perubahan Regulasi
a. Kewajiban Penyerahan Data Perpajakan oleh ILAP (Pasal 1)
• Setiap ILAP wajib menyampaikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada DJP.
• Data dapat berupa kumpulan angka, kata, dokumen, atau catatan elektronik yang menggambarkan peredaran usaha, penghasilan, harta/kekayaan, maupun kegiatan usaha Wajib Pajak.
• Penyampaian data dilakukan secara berkala sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
b. Transparansi Pemanfaatan Data (Pasal 5A)
• DJP mewajibkan adanya penyampaian Surat Pemberitahuan Pemanfaatan Data dan Informasi kepada pihak penyedia data (ILAP).
• Hal ini memberikan kejelasan bagi ILAP mengenai laporan serta hasil penggunaan data yang telah mereka berikan.
c. Hak DJP Menghimpun Data Tambahan (Pasal 5B)
• Apabila data yang diterima kurang mencukupi, DJP berwenang melakukan penghimpunan data secara langsung melalui pengiriman Surat Permintaan Data dan Informasi.
• Surat tersebut disampaikan secara online, pos/kurir, atau diserahkan langsung, dan wajib memuat jenis data, format, serta alasan permintaan.
• Batas Waktu Respon: Pihak ILAP yang menerima surat permintaan wajib memberikan data yang sesuai dengan keadaan sebenarnya paling lambat 1 (satu) bulan sejak surat diterima.
d. Pelimpahan Kewenangan / Mandat (Pasal 5C)
• Direktur Jenderal Pajak dapat melimpahkan kewenangan (mandat) dalam penyampaian pemberitahuan pemanfaatan data maupun pengiriman surat permintaan data kepada pejabat di lingkungan DJP, yaitu:
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang data dan informasi perpajakan.
2. Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP.
3. Penyesuaian Rincian Jenis Data & Penyedia Data (Lampiran)
PMK No. 8 Tahun 2026 menyempurnakan rincian jenis data, bentuk penyampaian, dan batas waktu pelaporan dari berbagai institusi, di antaranya:
• Kementerian Keuangan: Data makro ekonomi/fiskal, PAGU anggaran K/L, PNBP, data kepabeanan (impor, ekspor, kawasan berikat, cukai).
• Sektor Keuangan & Perbankan (SLIK / OJK): Data kredit debitur, laporan keuangan debitur, agunan, serta pemegang saham/pengurus.
• Perbankan / Penyelenggara Kartu Kredit: Data transaksi merchant dan total settlement.
• Pasar Modal (KSEI): Data corporate action serta rincian kepemilikan efek per akhir tahun.
• Ketenagakerjaan & Pensiun (BPJS Ketenagakerjaan & PT Taspen): Data tenaga kerja WNI/WNA, total upah, serta penerima manfaat pensiun.
• BUMN & Telekomunikasi (PLN, Pelindo, Telko): Data penggunaan daya listrik ≥2200 VA, pelayanan logistik/kontainer, serta tagihan bulanan pelanggan.
• Komoditas & Pertambangan (PT Antam Tbk, Lembaga Surveyor, BPH Migas): Data transaksi penjualan/buyback emas dan perak, hasil survei produk pertambangan, serta distribusi BBM/gas bumi.
Apa itu ILAP?
ILAP merupakan singkatan dari Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain.
Dalam konteks peraturan perpajakan di Indonesia (seperti PMK No. 228/PMK.03/2017 dan perubahannya pada PMK No. 8 Tahun 2026), ILAP merujuk pada seluruh entitas atau badan eksternal di luar Direktorat Jenderal Pajak (DJP)—baik institusi pemerintah pusat/daerah, lembaga keuangan, organisasi profesi, hingga perusahaan swasta tertentu—yang diwajibkan oleh undang-undang untuk menyampaikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada DJP.
Contoh-contoh anggota ILAP:
• Instansi Pemerintah: Kementerian Keuangan (Kepabeanan, Anggaran), Badan Pertanahan Nasional (BPN), BKPM, Kementerian ESDM.
• Lembaga: Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), BPJS Ketenagakerjaan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
• Asosiasi & Pihak Lain: Perbankan, Penyelenggara Kartu Kredit, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), PT PLN (Persero), PT Pelindo, PT Aneka Tambang (Antam), hingga operator telekomunikasi.
Apa Kegunaan ILAP?
Kegunaan utama keberadaan ILAP dalam ekosistem perpajakan adalah sebagai penyedia basis data eksternal (third-party data) yang valid dan akurat bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Secara lebih rinci, kegunaan ILAP meliputi:
1. Mengoptimalkan Basis Data Perpajakan (Data-Driven Taxation): ILAP menyuplai data rincian kekayaan, transaksi, pendapatan, aset, hingga aktivitas bisnis masyarakat/perusahaan untuk diolah dalam sistem administrasi perpajakan (seperti CoreTax).
2. Menguji Kepatuhan Wajib Pajak: Data dari ILAP digunakan DJP untuk menyandingkan (matching) laporan yang disampaikan Wajib Pajak pada Surat Pemberitahuan (SPT) dengan kondisi riil di lapangan (misal: menyandingkan saldo kredit perbankan, kepemilikan saham di KSEI, atau transaksi aset tanah).
3. Mencegah Penghindaran Pajak dan Penyembunyian Harta: Dengan integrasi data dari ILAP, Wajib Pajak tidak lagi mudah menyembunyikan aset atau memanipulasi penghasilan.
4. Ekstensifikasi Pajak (Penjaringan Wajib Pajak Baru): Data ILAP membantu DJP mengidentifikasi individu atau badan usaha yang sudah memenuhi syarat secara ekonomi tetapi belum memiliki NPWP atau belum terdaftar sebagai Wajib Pajak.
Siapa yang Membuat Istilah / Aturan ILAP Ini?
Pengaturan mengenai ILAP dibuat oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
• Dasar Hukum Utama (Undang-Undang): Konsep kewajiban penyerahan data oleh pihak ketiga diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah (terakhir melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan / UU HPP), khususnya Pasal 35A.
• Peraturan Pelaksana (Peraturan Menteri Keuangan): Ketentuan teknis mengenai siapa saja ILAP, jenis data yang diserahkan, dan tata cara penyampaiannya diterbitkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia (misalnya melalui PMK No. 228/PMK.03/2017 yang kemudian disempurnakan melalui PMK Nomor 8 Tahun 2026).
PMK Nomor 8 Tahun 2026 menegaskan komitmen pemerintah dalam membangun ekosistem perpajakan yang berbasis data terintegrasi (data-driven taxation). Bagi pelaku usaha dan lembaga penyedia data, aturan ini mempertegas kewajiban transparansi data sekaligus jaminan bahwa data yang diserahkan dimanfaatkan secara akuntabel demi mendorong penerimaan negara



