Article Details
- Category
- Tax
- Published
- 31 Juli 2026
- Read Time
- 3 min read
- Author
- afrinsinergy
- Afrin Sinergy Consulting
Latar Belakang dan Kerangka Regulasi
Pemerintah secara resmi menunjuk Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau platform e-commerce sebagai "Pihak Lain" yang bertugas memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang dalam negeri yang bertransaksi di platform mereka.
Kriteria Platform Digital Ditunjuk Pemungut Pajak
Menteri Keuangan melimpahkan wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menunjuk platform digital (baik yang bertempat tinggal/berkedudukan di dalam maupun di luar negeri) sebagai pemungut PPh Pasal 22. Platform yang wajib menjalankan fungsi perpajakan ini harus memenuhi kriteria operasional tertentu:
• Penggunaan Rekening Penampung (Escrow Account): Platform memfasilitasi transaksi dan menampung pembayaran/penghasilan pedagang melalui rekening eskro.
• Skala Transaksi dan Lalu Lintas: Memiliki nilai transaksi penjualan atau jumlah pengakses (traffic) yang melebihi batas minimum tertentu dalam jangka waktu 12 bulan sesuai ketetapan DJP.
Kriteria Pedagang Dalam Negeri dan Subjek Pemungutan
Aturan ini menyasar Pedagang Dalam Negeri (orang pribadi maupun badan hukum) yang melakukan transaksi penjualan barang atau jasa di platform e-commerce.
• Kriteria Identifikasi Pedagang: Merupakan penjual yang menerima pembayaran melalui rekening bank/keuangan di Indonesia serta melakukan transaksi menggunakan alamat IP Indonesia atau nomor telepon dengan kode Indonesia.
• Termasuk Pihak Pendukung: Perusahaan jasa pengiriman/ekspedisi, perusahaan asuransi, dan pihak lainnya yang bertransaksi dengan pembeli melalui sistem elektronik e-commerce juga dikategorikan sebagai subjek yang dipungut PPh Pasal 22.
• Pengecualian Pemungutan PPh 22: Pemungutan pajak tidak dilakukan atas transaksi berikut:
1. Penjualan oleh pedagang Orang Pribadi dengan peredaran bruto (omzet) sampai dengan Rp500.000.000,00 dalam tahun berjalan (yang telah menyampaikan surat pernyataan).
2. Penjualan jasa ekspedisi oleh mitra pengemudi/rider dari aplikasi berbasis teknologi.
3. Penjualan oleh pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas PPh.
4. Penjualan pulsa dan kartu perdana.
5. Penjualan emas perhiasan/batangan oleh pabrikan atau pedagang emas.
6. Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Mekanisme Pemungutan, Tarif, dan Dokumen Pungut
Platform digital memungut PPh Pasal 22 pada saat pembayaran diterima dari pembeli.
• Tarif PPh Pasal 22: Besaran pajak yang dipungut adalah 0,5% (nol koma lima persen) dari Peredaran Bruto yang tercantum dalam dokumen tagihan (tidak termasuk PPN dan PPnBM).
• Status Sifat Pajak: PPh Pasal 22 yang dipungut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak (pembayaran pajak tahun berjalan) atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final bagi pedagang yang dikenakan PPh Final.
• Dokumen Tagihan (Invoice): Dokumen tagihan elektronik yang dibuat pedagang melalui platform digital dipersamakan secara sah dengan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22.
• Ketentuan Selisih Pajak: Jika PPh Final yang seharusnya terutang lebih besar dari PPh Pasal 22 yang dipungut, pedagang wajib menyetor sendiri selisih kekurangannya. Sebaliknya, jika terdapat kelebihan pemungutan, pedagang dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pajak (restitusi).
Kewajiban Administrasi, Penyetoran, dan Pelaporan
Setiap pihak dalam ekosistem digital memiliki batas waktu dan kewajiban administrasi yang ketat :
• Kewajiban Pedagang Dalam Negeri: Pedagang wajib menyampaikan informasi identitas (NPWP/NIK dan alamat) serta Surat Pernyataan omzet kepada platform e-commerce. Jika terdapat kekurangan penyetoran PPh Final, pedagang wajib menyetor dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh Unifikasi.
• Kewajiban Platform Digital (Pihak Lain): Platform wajib menyetorkan seluruh PPh Pasal 22 yang dipungut ke kas negara paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Platform juga wajib melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhiri.
• Sanksi: Platform digital yang tidak memenuhi ketentuan pemungutan, penyetoran, atau pelaporan akan dikenai sanksi administrasi perpajakan dan/atau sanksi sesuai ketentuan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.



