Article Details
- Category
- Tax
- Published
- 28 Juli 2026
- Read Time
- 2 min read
- Author
- afrinsinergy
- Afrin Sinergy Consulting
Implementasi Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax / GMT) atau Pilar Dua OECD di Indonesia melalui PMK 136/2024 dan PER-6/PJ/2026 membawa perubahan mendasar: batas antara akuntansi keuangan dan perpajakan internasional kini resmi melebur.
Dengan potensi penerimaan pajak mencapai Rp 4,49 triliun dari 722 grup usaha, kepatuhan GMT tidak lagi hanya urusan pelaporan, tetapi bergantung pada kualitas data laporan keuangan (PSAK).
1. Arsitektur Tiga Lapis GMT
– PSAK / IFRS (Fondasi Data): Laporan keuangan komersial menjadi titik awal seluruh perhitungan GloBE.
– PMK 136/2024 (Kerangka Kalkulasi): Mengatur penyesuaian laba akuntansi menjadi GloBE Income, Adjusted Covered Taxes (ACT), hingga Effective Tax Rate (ETR).
– PER-6/PJ/2026 (Prosedur Pelaporan): Mengatur tata cara teknis seperti SPT PPh GloBE, Notifikasi, dan laporan GloBE Information Return (GIR) berbasis format XML OECD.
2. Paradoks PSAK 212 & Solusi Dual-Ledger
Terdapat tantangan unik pada aturan pajak tangguhan:
- PSAK 212 (Pengecualian): Melarang pengakuan atau pengungkapan aset/liabilitas pajak tangguhan Pilar Dua dalam laporan keuangan komersial untuk mencegah volatilitas Laba/Rugi.
- Aturan GMT (Kewajiban): Justru mewajibkan perhitungan pajak tangguhan untuk menghitung Covered Taxes (termasuk penyesuaian tarif DTA ke 15% dan aturan recapture DTL 5 tahun).
Solusi Utama: Wajib Pajak perlu menerapkan Dual-Ledger System—satu sistem untuk pembukuan komersial PSAK, dan satu sub-ledger khusus untuk kalkulasi GMT.
3. Optimasi SBIE: Penghematan Pajak Riil dari Akuntansi
Pemanfaatan Substance-Based Income Exclusion (SBIE) membuktikan pentingnya penguasaan PSAK. Sebagai ilustrasi, perusahaan dengan laba GloBE Rp 500 miliar dan ETR 10%:
- Perhitungan Standar (Tanpa PSAK Lengkap): Hanya memperhitungkan gaji pokok dan aset tetap langsung. SBIE bernilai Rp 55 miliar → Pajak Tambahan: Rp 22,25 Miliar.
- Perhitungan Optimal (Memanfaatkan PSAK): Memasukkan payroll dalam HPP (PSAK 102), aset hak-guna/ROU (PSAK 116), dan revaluasi (PSAK 216). SBIE naik menjadi Rp 77,5 miliar → Pajak Tambahan: Rp 21,125 Miliar.
Hasil: Penguasaan standar akuntansi yang tepat mampu merekap penghematan hingga Rp 1,125 miliar per tahun secara legal.
4. Langkah Strategis Wajib Pajak
- Upgrade Sistem ERP: Bangun sub-ledger pelacakan vintage year DTL dan pemisahan kredit pajak (QRTC/NQRTC).
- Kaji Kebijakan Akuntansi: Tinjau ulang dampak pemilihan kebijakan (seperti cost model vs revaluation model) terhadap ETR GloBE.
- Analisis Multi-Tahun untuk Elections: Setiap pilihan strategis (elections) wajib didasarkan pada perhitungan kuantitatif jangka panjang sebelum disetujui manajemen.



