Memahami PMK 111 Tahun 2025: Aturan Baru Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak dan Cara Merespons SP2DK di Coretax
Tax30 Juli 2026·3 min read

Memahami PMK 111 Tahun 2025: Aturan Baru Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak dan Cara Merespons SP2DK di Coretax

a

afrinsinergy

Afrin Sinergy Consulting

Article Details

Category
Tax
Published
30 Juli 2026
Read Time
3 min read
Author
afrinsinergy
Afrin Sinergy Consulting

Peraturan ini berlaku mulai 1 Januari 2026 dan menjadi pedoman utama bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam melakukan pengawasan perpajakan secara transparan, adil, dan berkepastian hukum.

Artikel ini merangkum poin-poin penting PMK 111/2025 serta panduan praktis merespons Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) melalui portal Coretax.

1. Latar Belakang & Dasar Hukum
PMK 111 Tahun 2025 disusun untuk memperkuat penerapan self-assessment perpajakan. Regulasi ini dibutuhkan sebagai:
• Pembinaan Wajib Pajak: Mendorong pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan secara optimal.
• Payung Hukum Transparansi: Memberikan kejelasan proses bisnis pengawasan sesuai tugas dan fungsi DJP.
• Kepastian Hukum & Keadilan: Memberikan kejelasan serta perlindungan hukum bagi Wajib Pajak maupun Fiskus.
Dasar Hukum Utama:
• UU KUP (Pasal 10 ayat 2 & Pasal 44E ayat 2)
• UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
• Perpres No. 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan
• PMK No. 124 Tahun 2024 tentang OTK Kemenkeu

2. Ruang Lingkup & Bentuk Pengawasan
Pengawasan dilakukan berdasarkan hasil penelitian atas data dan/atau informasi yang dimiliki DJP.
Sasaran Pengawasan :
1. Wajib Pajak Terdaftar: Meliputi kewajiban pelaporan SPT, pembayaran/penyetoran, pemotongan/pemungutan, pembukuan/pencatatan, pendaftaran tempat kegiatan usaha (NITKU), dan kewajiban PBB/PKP.
2. Wajib Pajak Belum Terdaftar: Pengawasan pendaftaran NPWP/NIK, pengukuhan PKP, serta pendaftaran objek PBB.
3. Pengawasan Wilayah: Pengawasan atas kegiatan ekonomi dan identifikasi Wajib Pajak di wilayah kerja.
Jenis Pajak yang Diawasi:
PPh, PPN, PPnBM, Bea Meterai, PBB, Pajak Penjualan, Pajak Karbon, dan pajak lainnya yang diadministrasikan DJP.
Bentuk Kegiatan Pengawasan:
• Kunjungan (konfirmasi/pemeriksaan lapangan).
• Menyampaikan Imbauan atau Teguran.
• Meminta Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (P2DK / SP2DK).
• Meminta dokumen Transfer Pricing.
• Mengundang WP ke kantor (luring atau daring).

3. Kewajiban Wajib Pajak & Prosedur SP2DK
Dalam rangka pengawasan, Wajib Pajak memiliki kewajiban:
1. Memberikan tanggapan atas SP2DK / imbauan dalam jangka waktu yang ditentukan (maksimal 14 hari + perpanjangan 7 hari).
2. Memenuhi undangan pembahasan secara luring maupun daring.
3. Memberikan kesempatan kepada Tim DJP untuk melakukan kunjungan.
Jika penjelasan WP sesuai, kasus dinyatakan selesai (case closed) melalui diterbitkannya SP3-P2DK. Namun, jika tidak memenuhi kewajiban atau penjelasan belum sesuai, DJP dapat mengusulkan tindakan lain seperti perubahan data/status secara jabatan, pembatasan layanan publik, penilaian perpajakan, hingga pemeriksaan bukti permulaan.

4. Panduan Praktis: Menjawab SP2DK Melalui Coretax
Bagi Wajib Pajak yang menerima SP2DK, tanggapan kini dapat disampaikan secara mudah melalui sistem Coretax. Berikut langkah-langkahnya:
- Melihat Dokumen SP2DK:
- Masuk ke portal Coretax.
- Buka menu Portal Saya → Dokumen Saya (atau Notifikasi Saya) untuk mengunduh dan membaca surat SP2DK yang masuk.
Membuat Permohonan Tanggapan:
- Masuk ke menu Layanan WP → Layanan Administrasi → Buat Permohonan Layanan Administrasi.
- Pada kolom Nomor Penunjukan, cari dan pilih Nomor SP2DK terkait (misal: kode penunjukan DA...).
- Pilih Sub-Layanan AS.29-03 Surat Tanggapan atas Surat Permintaan Penjelasan Data dan Keterangan (SP2DK).
Mengisi Informasi & Mengunggah Lampiran:
-Lengkapi Detail Kasus dan Informasi Umum.
-Unggah dokumen pendukung/lampiran tanggapan melalui tombol Tambah Data / Unggah Dokumen.
-Isikan keterangan ringkas dan checklist pernyataan kebenaran data.
Pengiriman & Bukti Penerimaan:
-Klik Simpan dan lanjutkan proses pengiriman.
-Setelah selesai, Anda akan mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda tanggapan telah resmi diterima oleh DJP.

Expert Guidance

Need tailored advice for your business?

Tim ahli kami siap membantu menerjemahkan insight regulasi menjadi strategi praktis yang disesuaikan dengan industri dan skala bisnis Anda.