Article Details
- Category
- Tax
- Published
- 30 Juli 2026
- Read Time
- 3 min read
- Author
- afrinsinergy
- Afrin Sinergy Consulting
Peraturan ini berlaku mulai 1 Januari 2026 dan menjadi pedoman utama bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam melakukan pengawasan perpajakan secara transparan, adil, dan berkepastian hukum.
Artikel ini merangkum poin-poin penting PMK 111/2025 serta panduan praktis merespons Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) melalui portal Coretax.
1. Latar Belakang & Dasar Hukum
PMK 111 Tahun 2025 disusun untuk memperkuat penerapan self-assessment perpajakan. Regulasi ini dibutuhkan sebagai:
• Pembinaan Wajib Pajak: Mendorong pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan secara optimal.
• Payung Hukum Transparansi: Memberikan kejelasan proses bisnis pengawasan sesuai tugas dan fungsi DJP.
• Kepastian Hukum & Keadilan: Memberikan kejelasan serta perlindungan hukum bagi Wajib Pajak maupun Fiskus.
Dasar Hukum Utama:
• UU KUP (Pasal 10 ayat 2 & Pasal 44E ayat 2)
• UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
• Perpres No. 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan
• PMK No. 124 Tahun 2024 tentang OTK Kemenkeu
2. Ruang Lingkup & Bentuk Pengawasan
Pengawasan dilakukan berdasarkan hasil penelitian atas data dan/atau informasi yang dimiliki DJP.
Sasaran Pengawasan :
1. Wajib Pajak Terdaftar: Meliputi kewajiban pelaporan SPT, pembayaran/penyetoran, pemotongan/pemungutan, pembukuan/pencatatan, pendaftaran tempat kegiatan usaha (NITKU), dan kewajiban PBB/PKP.
2. Wajib Pajak Belum Terdaftar: Pengawasan pendaftaran NPWP/NIK, pengukuhan PKP, serta pendaftaran objek PBB.
3. Pengawasan Wilayah: Pengawasan atas kegiatan ekonomi dan identifikasi Wajib Pajak di wilayah kerja.
Jenis Pajak yang Diawasi:
PPh, PPN, PPnBM, Bea Meterai, PBB, Pajak Penjualan, Pajak Karbon, dan pajak lainnya yang diadministrasikan DJP.
Bentuk Kegiatan Pengawasan:
• Kunjungan (konfirmasi/pemeriksaan lapangan).
• Menyampaikan Imbauan atau Teguran.
• Meminta Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (P2DK / SP2DK).
• Meminta dokumen Transfer Pricing.
• Mengundang WP ke kantor (luring atau daring).
3. Kewajiban Wajib Pajak & Prosedur SP2DK
Dalam rangka pengawasan, Wajib Pajak memiliki kewajiban:
1. Memberikan tanggapan atas SP2DK / imbauan dalam jangka waktu yang ditentukan (maksimal 14 hari + perpanjangan 7 hari).
2. Memenuhi undangan pembahasan secara luring maupun daring.
3. Memberikan kesempatan kepada Tim DJP untuk melakukan kunjungan.
Jika penjelasan WP sesuai, kasus dinyatakan selesai (case closed) melalui diterbitkannya SP3-P2DK. Namun, jika tidak memenuhi kewajiban atau penjelasan belum sesuai, DJP dapat mengusulkan tindakan lain seperti perubahan data/status secara jabatan, pembatasan layanan publik, penilaian perpajakan, hingga pemeriksaan bukti permulaan.
4. Panduan Praktis: Menjawab SP2DK Melalui Coretax
Bagi Wajib Pajak yang menerima SP2DK, tanggapan kini dapat disampaikan secara mudah melalui sistem Coretax. Berikut langkah-langkahnya:
- Melihat Dokumen SP2DK:
- Masuk ke portal Coretax.
- Buka menu Portal Saya → Dokumen Saya (atau Notifikasi Saya) untuk mengunduh dan membaca surat SP2DK yang masuk.
Membuat Permohonan Tanggapan:
- Masuk ke menu Layanan WP → Layanan Administrasi → Buat Permohonan Layanan Administrasi.
- Pada kolom Nomor Penunjukan, cari dan pilih Nomor SP2DK terkait (misal: kode penunjukan DA...).
- Pilih Sub-Layanan AS.29-03 Surat Tanggapan atas Surat Permintaan Penjelasan Data dan Keterangan (SP2DK).
Mengisi Informasi & Mengunggah Lampiran:
-Lengkapi Detail Kasus dan Informasi Umum.
-Unggah dokumen pendukung/lampiran tanggapan melalui tombol Tambah Data / Unggah Dokumen.
-Isikan keterangan ringkas dan checklist pernyataan kebenaran data.
Pengiriman & Bukti Penerimaan:
-Klik Simpan dan lanjutkan proses pengiriman.
-Setelah selesai, Anda akan mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda tanggapan telah resmi diterima oleh DJP.



