Aturan Teknis Pajak Minimum Global (GloBE) di Indonesia
Tax30 Juli 2026·3 min read

Aturan Teknis Pajak Minimum Global (GloBE) di Indonesia

a

afrinsinergy

Afrin Sinergy Consulting

Article Details

Category
Tax
Published
30 Juli 2026
Read Time
3 min read
Author
afrinsinergy
Afrin Sinergy Consulting

Lewat aturan ini, Indonesia menegaskan komitmennya untuk menerapkan tarif Pajak Minimum Efektif sebesar 15% bagi Grup Perusahaan Multinasional (PMN) berskala besar.

1. Siapa yang Terkena Aturan Ini? (Subjek Pajak GloBE)

Peraturan ini berlaku bagi Wajib Pajak (WP) GloBE, yaitu entitas atau Badan Usaha Daim (BUT) di Indonesia yang merupakan bagian dari Grup PMN dengan peredaran bruto (omzet) konsolidasi minimal EUR 750 juta. Ambang batas ini harus terpenuhi sekurang-kurangnya 2 dari 4 tahun pajak terakhir.
Pendaftaran & Status WP GloBE:
WP yang memenuhi kriteria wajib mengajukan permohonan status WP GloBE melalui Portal Wajib Pajak paling lambat 9 bulan setelah Tahun Pengenaan GloBE pertama (atau dapat ditetapkan secara jabatan oleh DJP).

2. Tiga Pilar Mekanisme Pengenaan Pajak (IIR, UTPR, & QDMTT)

Ketentuan GloBE menggunakan pendekatan kesepakatan bersama (Common Approach) melalui 3 skema utama:
- Income Inclusion Rule (IIR): Pajak tambahan dikenakan pada Entitas Induk di Indonesia atas Entitas Anak di luar negeri yang memiliki Tarif Pajak Efektif < 15%.
- Undertaxed Payment Rule (UTPR): Pajak tambahan dikenakan di Indonesia jika skema IIR tidak diterapkan oleh Entitas Induk di negara asal.
- Qualified Domestic Minimum Top-Up Tax (QDMTT/DMTT): Hak klaim utama bagi Indonesia untuk mengenakan pajak tambahan atas entitas di dalam negeri yang Tarif Pajak Efektifnya masih di bawah 15%.

3. Rumus Perhitungan Pajak Tambahan (Top-Up Tax)

Secara teknis, penghitungan pajak tambahan per yurisdiksi dilakukan dengan rumus:
- Tarif Pajak Efektif (ETR)=Pajak Tercakup yang Disesuaikan /Laba GloBE Bersih
- Persentase Pajak Tambahan=15%-ETR Yurisdiksi
- Laba Ekses =Laba GloBE Bersih-Substance-Based Income Exclusion (SBIE)
- Pajak Tambahan = Persentase Pajak Tambahan × Laba Ekses

4. Dokumen Pelaporan & Tata Cara Administrasi

Wajib Pajak GloBE memiliki kewajiban menyampaikan beberapa dokumen utama melalui Portal WP:
- Induk SPT & Lampiran (I, II, III): Mencakup pelaporan IIR, UTPR, DMTT, penyesuaian laba/rugi GloBE, hingga kalkulasi SBIE.
- GloBE Information Return (GIR): Pelaporan komprehensif berformat XML standar OECD yang disampaikan oleh Entitas Induk atau Entitas Pelapor yang ditunjuk.
- Notifikasi: Wajib disampaikan oleh WP GloBE di Indonesia (dikecualikan jika WP tersebut telah menyampaikan GIR secara langsung).

5. Batas Waktu Pelaporan dan Pembayaran

Berikut draf timeline kepatuhan yang diatur dalam PER-6/PJ/2026:
Pembayaran Pajak Tambahan: Wajib disetorkan paling lambat pada akhir Tahun Pajak GloBE menggunakan mata uang Rupiah (Kode Akun Pajak: 411618).
- KJS 610 untuk IIR
- KJS 620 untuk UTPR
- KJS 630 untuk DMTT
- Pelaporan SPT, GIR, & Notifikasi
Secara umum disampaikan paling lambat 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak.
Fasilitas Periode Awal: Untuk Tahun Pengenaan GloBE pertama, WP diberikan perpanjangan waktu penyampaian SPT hingga 2 bulan (contoh: batas pelaporan periode 2026 menjadi 30 Juni 2027), dengan catatan seluruh kekurangan pajak telah dilunasi sebelum batas perpanjangan.

Kesimpulan

PER-6/PJ/2026 menjadi kepastian hukum bagi Grup Multinasional di Indonesia dalam memenuhi kewajiban Pajak Minimum Global. Diharapkan seluruh perusahaan yang masuk dalam cakupan segera menyiapkan sistem data, menghitung ETR yurisdiksi, dan mendaftarkan status WP GloBE tepat waktu melalui Portal Resmi DJP.

Expert Guidance

Need tailored advice for your business?

Tim ahli kami siap membantu menerjemahkan insight regulasi menjadi strategi praktis yang disesuaikan dengan industri dan skala bisnis Anda.