Article Details
- Category
- Finance
- Published
- 1 September 2026
- Read Time
- 4 min read
- Author
- afrinsinergy
- Afrin Sinergy Consulting
Mengenal UU No. 4 Tahun 2026
UU No. 4 Tahun 2026 merupakan perubahan atas UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan kerangka hukum dengan perkembangan sektor keuangan, teknologi, serta kebutuhan masyarakat.
Secara umum, UU ini memperkuat aspek kelembagaan, kewenangan, pengawasan, tata kelola, perbankan, pasar keuangan, aset digital, dan perlindungan masyarakat.
Tujuan UU No. 4 Tahun 2026
UU No. 4 Tahun 2026 bertujuan mengoptimalkan pengembangan dan penguatan sektor keuangan untuk mewujudkan perekonomian nasional yang tangguh.
Beberapa tujuan utamanya meliputi:
- Mewujudkan sektor keuangan yang teratur, adil, transparan, dan akuntabel.
- Memperkuat kepercayaan dan perlindungan masyarakat.
- Menjaga stabilitas sistem keuangan dalam menghadapi berbagai risiko.
- Menyesuaikan regulasi dengan perkembangan teknologi dan sektor keuangan.
- Mendorong perkembangan dan daya saing industri keuangan Indonesia.
- Mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Pokok-Pokok Pengaturan
UU No. 4 Tahun 2026 mencakup berbagai perubahan dan penambahan ketentuan, antara lain:
1. Penguatan Kelembagaan dan Tata Kelola
UU ini memperkuat status dan kelembagaan LPS sebagai badan hukum dan lembaga negara yang independen. Selain itu, terdapat penambahan tugas dan kewenangan OJK, serta penyempurnaan mengenai tujuan, kebijakan, tata kelola, dan akuntabilitas Bank Indonesia.
LPS, OJK, dan BI juga diberikan tugas dalam edukasi dan pemberdayaan masyarakat, sementara kinerjanya menjadi bagian dari mekanisme evaluasi oleh DPR.
2. Penguatan dan Konsolidasi Perbankan
Ketentuan perbankan mencakup perluasan kegiatan usaha Bank Umum dan Bank Umum Syariah, termasuk ruang untuk melakukan kerja sama dengan lembaga jasa keuangan maupun pihak di luar sektor jasa keuangan.
Selain itu, UU ini menyempurnakan penyelesaian piutang macet UMKM, memperkuat konsolidasi perbankan melalui peta jalan konsolidasi, serta menyempurnakan ketentuan mengenai penanganan bank dalam penyehatan.
3. Pengembangan Pasar Keuangan dan Instrumen Keuangan
UU No. 4 Tahun 2026 mengatur demutualisasi Bursa Efek Indonesia, yaitu perubahan struktur Bursa Efek dari berbasis keanggotaan menjadi berbasis kepemilikan saham dan berorientasi laba.
Selain itu, terdapat pengaturan mengenai transfer margin dalam transaksi pasar keuangan, Surat Utang Danantara, serta Bursa Mineral dan Komoditas Strategis yang mencakup tata kelola, manajemen risiko, prinsip kehati-hatian, dan sanksi administratif.
4. Aset Kripto dan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan
Pengaturan aset kripto diperkuat, meliputi penyelenggara aset kripto, Bursa Aset Kripto, lembaga kliring, penjaminan dan penyelesaian perdagangan aset kripto, sistem identitas tunggal konsumen, serta rekening terpisah untuk dana konsumen.
Sementara itu, ruang lingkup Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) mencakup sistem pembayaran, penyelesaian transaksi surat berharga, penghimpunan modal, pengelolaan investasi dan risiko, penghimpunan dan penyaluran dana, aset keuangan digital termasuk aset kripto, serta aktivitas jasa keuangan digital lainnya.
5. Perlindungan Masyarakat dan Penegakan Hukum
UU ini menyempurnakan mekanisme penyelidikan, penyidikan, dan keadilan restoratif di sektor jasa keuangan. Selain itu, terdapat penyempurnaan Program Penjaminan Polis dan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas.
Penanganan kegiatan keuangan ilegal juga diperkuat, termasuk kegiatan usaha tanpa izin, kegiatan yang terindikasi melanggar ketentuan atau perlindungan konsumen, serta pemanfaatan ITSK untuk kegiatan yang terindikasi perjudian.
6. Pengembangan Infrastruktur Keuangan
UU No. 4 Tahun 2026 mengatur pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia sebagai bagian dari ketentuan baru dalam pengembangan sektor keuangan Indonesia.
Apa Perubahannya dari UU P2SK 2023?
Sebelum UU No. 4 Tahun 2026, sektor keuangan telah memiliki dasar pengaturan melalui UU No. 4 Tahun 2023 (P2SK). Namun, perkembangan sektor keuangan dan munculnya instrumen serta aktivitas baru membutuhkan penyempurnaan regulasi.
Secara garis besar, perubahan yang dibawa UU No. 4 Tahun 2026 meliputi:
- Perluasan kewenangan OJK terhadap sektor dan instrumen keuangan baru.
- Penguatan kelembagaan dan tata kelola LPS serta BI.
- Penguatan dan perluasan pengaturan perbankan, termasuk konsolidasi dan penanganan bank bermasalah.
- Penguatan regulasi aset kripto dan ITSK untuk menyesuaikan perkembangan ekonomi digital.
- Peningkatan perlindungan masyarakat dan penanganan kegiatan keuangan ilegal.
- Penambahan dasar hukum bagi kegiatan dan instrumen keuangan baru, termasuk Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, Surat Utang Danantara, Transfer Margin, dan Pusat Finansial Internasional Indonesia.
Dengan demikian, UU No. 4 Tahun 2026 bukan sekadar menambah ketentuan baru, tetapi juga menyempurnakan kerangka pengaturan yang telah dibangun melalui UU P2SK 2023.
Dampak dan Implikasi
Penyempurnaan regulasi ini diharapkan dapat menciptakan sektor keuangan yang lebih kuat, stabil, transparan, adaptif, dan terpercaya.
Bagi masyarakat dan pelaku industri, penguatan pengawasan serta perlindungan konsumen dapat memberikan kepastian yang lebih baik. Sementara itu, pengaturan terhadap aset digital, teknologi keuangan, dan kegiatan keuangan baru diharapkan mampu mendukung inovasi tanpa mengabaikan aspek risiko dan perlindungan.
Kesimpulan
UU No. 4 Tahun 2026 merupakan langkah penyempurnaan terhadap UU P2SK 2023 untuk menjawab perkembangan dan kebutuhan sektor keuangan yang semakin kompleks.
Perubahannya mencakup penguatan LPS, OJK, dan BI, perbankan, pasar keuangan, aset kripto dan ITSK, perlindungan masyarakat, hingga penanganan kegiatan keuangan ilegal.
Melalui penguatan tersebut, sektor keuangan Indonesia diharapkan semakin tangguh, stabil, adaptif, dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.


